Berita >> MUSRENBANGDES DESA KRAMATAGUNG
MUSRENBANGDES DESA KRAMATAGUNG

Musrenbangdes Desa Kramatagung
Pada hari ini, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, dalam rangka:
Perubahan RPJMDesa 2022–2030
Penyusunan Rancangan RKPDesa Tahun 2026
Musyawarah ini bertujuan untuk menyesuaikan arah pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kondisi desa, serta kebijakan pemerinltah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Peserta yang hadir dalam Musrenbangdes ini antara lain:
Camat Bantaran
Kapolsek Bantaran
Danramil Bantaran
Kasi Ekbang Kecamatan Bantaran
Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bantaran
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kramatagung
Ketua RT dan RW se-Desa Kramatagung
Tokoh agama dan tokoh masyarakat
Sambutan Camat Bantaran
Camat Bantaran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kramatagung yang telah melaksanakan Musrenbangdes. Beliau menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Camat berharap hasil Musrenbangdes ini dapat sinkron dengan program pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten, sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan bermanfaat untuk masyarakat.
Sambutan Danramil Bantaran
Danramil Bantaran dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, serta mendukung program pembangunan yang telah direncanakan agar bisa berjalan lancar.
Sambutan Kapolsek Bantaran
Kapolsek Bantaran menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah kunci utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa. Beliau mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga suasana aman, tertib, dan kondusif di Desa Kramatagung.
Sambutan Kasi Ekbang Kecamatan Bantaran
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Bantaran dalam sambutannya memberikan arahan terkait prioritas pembangunan desa, terutama yang menyangkut peningkatan ekonomi masyarakat, pengelolaan potensi desa, dan program ketahanan pangan. Beliau menekankan agar setiap usulan pembangunan dalam RKPDesa 2026 benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan sesuai pagu anggaran yang tersedia.
Hasil Musrenbangdes:
Disepakati adanya perubahan RPJMDesa 2022–2030 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa dan kondisi terbaru.
Disepakati prioritas pembangunan dalam RKPDesa 2026, meliputi:
Peningkatan infrastruktur desa (jalan, drainase, dan fasilitas umum).
Penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pertanian, dan peternakan.
Peningkatan kualitas SDM desa melalui pelatihan, pendidikan non-formal, dan kesehatan masyarakat.
Program ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital.
Musyawarah berjalan dengan lancar, demokratis, dan penuh musyawarah mufakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Kramatagung akan menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDesa 2022–2030 serta Rancangan RKPDesa 2026 untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil Musrenbangdes:
Disepakati adanya perubahan RPJMDesa 2022–2030 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa dan kondisi terbaru.
Disepakati prioritas pembangunan dalam RKPDesa 2026, meliputi:
Peningkatan infrastruktur desa (jalan, drainase, dan fasilitas umum).
Penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pertanian, dan peternakan.
Peningkatan kualitas SDM desa melalui pelatihan, pendidikan non-formal, dan kesehatan masyarakat.
Program ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital.
Musyawarah berjalan dengan lancar, demokratis, dan penuh musyawarah mufakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Kramatagung akan menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDesa 2022–2030 serta Rancangan RKPDesa 2026 untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.